Sri Mulyani Beberkan 5 Langkah Penggabungan BRI-Pegadaian-PNM


Jakarta - publiklampung.com -- Rencana merampingkan jumlah perusahaan BUMN terus dilakukan pemerintah. Kali ini, pemerintah berencana membentuk holding ultra mikro yang merupakan gabungan dari Bank BRI, Pegadaian, dan PNM.

Rencana itu pun dibeberkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan secara virtual yang dilansir dari detik.com, Senin (8/2).

Sri Mulyani mengatakan, tujuan dari pembentukan holding ultra mikro ini untuk menjangkau sekaligus melayani pelaku usaha kecil semakin banyak. Menurut dia, jumlah UMKM yang hampir 60 juta ini masih banyak yang belum mendapat akses permodalan.

"Untuk pembiayaan, 65% dari 54 juta belum terlayani lembaga keuangan formal. Mereka sangat tergantung pada lembaga non formal yang punya struktur pembiayaan sangat tidak untungkan bagi mereka," kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR yang digelar secara virtual, Senin (8/2).

Melihat data tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah berencana untuk membentuk holding ultra mikro antara BRI, Pegadaian, dan PNM.

"Untuk meningkatkan jangkauan dan kapasitas dari institusi itu dalam bentuk holding, untuk melayani lebih banyak dan lebih luas ke segmen ultra mikro," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun menjelaskan proses holding ultra mikro ini melalui beberapa langkah. Pertama, rights issue Bank BRI. Dengan skema tersebut nantinya negara akan mengambil bagian seluruhnya dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B kepada PNM dan Pegadaian kepada BRI.

Right Issue Bank BRI dilakukan setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR. Kedua, seluruh saham seri B negara pada Pegadaian dan PNM akan disetorkan ke Bank BRI dalam rangka partisipasi pemerintah dalam rights issue Bank BRI.

Ketiga, penyertaan atau penyetoran seluruh saham seri B negara pada Pegadaian dan PNM kepada Bank BRI dilakukan sesuai PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.

Keempat, setelah transaksi rights issue, Bank BRI memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan pemerintah masih memiliki 1 lembar saham seri A dwiwarna pada Pegadaian dan PNM. Kelima, nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen KJPP sesuai ketentuan pasar modal.

"Pembentukan holding dilakukan melalui rights issue dan persetujuan pelaksanaan rights issue berlangsung 1 tahun setelah keputusan komite privatisasi yang terjadi pada 5 Februari lalu. Dan untuk memastikan apa-apa yang akan diraih dalam holdingisasi ini, kami akan terapkan KPI dan membentuk komite eksekutif untuk memantau kinerja holding tersebut," katanya.

"KSSK juga sudah konsultasikan dan mereka setuju terutama OJK dan BI serta LPS," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar