Audit Sistem Informasi : Chapter 03 - Standar ISACA


 Standar ISACA



ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.


A.      Panduan ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals

Standard Audit Sistem Informasi Menurut ISACA (Information System Audit And Control Association) :


·         S1 Audit Charter


Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.

Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.


·         S2 Independence


Professional Independence, dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.


Organisational Independence, fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.


·         S3 Professional Ethics and Standards


Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.


Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit


·         S4 Professional Competence


Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.


Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.


·        S5 Planning


Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.


Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.


·        S6 Performance of Audit Work


Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.


Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.


Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.


·        S7 Reporting


Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.


Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.


Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.


Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar