Resume Awal mengenai Apa perbedaan HKI dan Paten dalam Penemuan Bidang Teknologi


Nama : Mega Agustin

NPM : 195120033

PRODI : S1 - Teknologi Informasi

Hak Atas Kekayaan Intelektual



Resume


Jika hak cipta menganut prinsip deklaratif dimana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh  hak tersebut, maka dalam paten siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Hal ini karena paten menganut prinsip yang disebut first to file.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentuterstruktur.

Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.

Yang termasuk dalam HAKI :

1. Hak Cipta (Copyright)

2. Merek Dagang (trademarks)

3. Paten (patent)

4. Desain produk Industri (industrial design)

5. Indikasi geografi (geographical indication)

6. Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated

circuits)

7. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed

information)

Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:

- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain.

- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

- Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

 Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.•

- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.

- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni

kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.

- Arsitektur

- Peta

- Seni batik

- Fotografi

- Sinematografi

- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

- Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten dan Hak Cipta.

Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Lingkup perlindungan paten terdiri dari 2 hal, yaitu paten dan paten sederhana. Paten akan diberikan untuk :

1.    Invensi yang baru

Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.

2.    Mengandung langkah inventif.

Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

3.    Dapat diterapkan dalam industri.

Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.


Berbeda dengan jangka waktu perlindungan paten yang hanya berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana, jangka waktu hak cipta berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ketika jangka waktu hak cipta berakhir maka pencipta dan ahli warisnya hanya kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Namun, ciptaan tersebut selamanya tetap menjadi pemilik pencipta. Artinya, ketika ada seseorang yang menggunakan karya milik pencipta, maka pencipta atau ahli warisnya tetap memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi dan modifikasi ciptaan. Dalam paten, ketika jangka waktu berakhir maka invensi tersebut menjadi milik umum (public domain). Setelah menjadi milik umum maka pihak lain juga dapat menggunakan paten tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang menguasai, mengontrol, dan memonopoli suatu industri tertentu sehingga jangka waktu paten tidak selama jangka waktu hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar